Pendidikan anak usia dini, atau biasa disingkat PAUD, adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut baik diselenggarakan swasta dan negri.
Anak sekolah dasar yaitu anak yang berusia 6-12 tahun, memiliki fisik lebih
kuat yang mempunyai sifat individual serta aktif dan tidak bergantung dengan orang
tua. Anak usia sekolah ini merupakan masa dimana terjadi perubahan yang bervariasi
pada pertumbuhan dan perkembangan anak yang akan mempengaruhi
pemebentukan karakteristik dan kepribadian anak. Periode usia sekolah ini menjadi
pengalaman inti anak yang dianggap mula bertanggung jawab atas perilakunya sendiri
dalam hubungan dengan teman sebaya, orang tua dan lannya. Selain itu usia sekolah
merupakan masa dimana anak memperoleh dasar-dasar pengetahuan dalam
menentukan keberhasilan untuk menyesuaikan diri pada kehidupan dewasa dan
memperoleh keterampilan tertentu (Diyantini, et al. 2015)
Guru:
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Murid:
Orang yang datang ke suatu lembaga untuk memperoleh atau mempelajari beberapa tipe pendidikan.
Jumlah Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
Pendidikan anak usia dini. atau biasa disingkat PAUD. adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut baik diselenggarakan swasta dan negri.
Anak sekolah dasar yaitu anak yang berusia 6-12 tahun. memiliki fisik lebih kuat yang mempunyai sifat individual serta aktif dan tidak bergantung dengan orang tua. Anak usia sekolah ini merupakan masa dimana terjadi perubahan yang bervariasi ada pertumbuhan dan perkembangan anak yang akan mempengaruhi pemebentukan karakteristik dan kepribadian anak. Periode usia sekolah ini menjadi pengalaman inti anak yang dianggap mula bertanggung jawab atas perilakunya sendiri dalam hubungan dengan teman sebaya. orang tua dan lannya. Selain itu usia sekolah merupakan masa dimana anak memperoleh dasar-dasar pengetahuan dalam menentukan keberhasilan untuk menyesuaikan diri pada kehidupan dewasa dan memperoleh keterampilan tertentu (Diyantini. et al. 2015)
Guru = Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik. mengajar. membimbing. mengarahkan. melatih. menilai. dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal. pendidikan dasar. dan pendidikan menengah Murid = Orang yang datang ke suatu lembaga untuk memperoleh atau mempelajari beberapa tipe pendidikan.
Jumlah Benda. Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia. baik bergerak maupun tidak bergerak. berupa kesatuan atau kelompok. atau bagian-bagiannya. atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya. Bangunan Cagar Budaya. Struktur Cagar Budaya. Situs Cagar Budaya. dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah. ilmu pengetahuan. pendidikan. agama. dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan
Siswa SMP/MTs adalah peserta didik usia 12 - 15 tahun. Dimana pada usia tersebut anak sudah bisa disebut sebagai remaja. Santrock mengatakan bahwa remaja merupakan suatu masa transisi. yakni perpindahan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa.