APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang
ditetapkan dengan Perda. APBD merupakan satu kesatuan
yang terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah; dan
c. Pembiayaan daerah. "Total APBD merujuk pada total Belanja Daerah.
Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas
Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah
dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang
ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu)
tahun anggaran.
Belanja Daerah terdiri atas:
a) Belanja Operasi
b) Belanja Modal
c) Belanja Tidak Terduga
d) Belanja Transfer"
SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun . Terdapat SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan, SILPA
(Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan
pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Anggaran yang dimaksud yaitu sisa anggaran tahun lalu yang
ada dalam APBD tahun anggaran berkenaan.
SILPA (Tahun ke n) = SiLPA (Tahun ke n+1)
Sebagai contoh:
SILPA yang tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran
(LRA) dalam perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun n (2020) akan menjadi SiLPA di tahun n+1 (2021)
berkenan
PAD merupakan salah satu dari komponen Pendapatan Daerah
yang terdiri dari pajak daerah; retribusi daerah; hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah. "Pendapatan Daerah terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. Pendapatan Transfer; dan
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
PAD merupakan komponen dari Pendapatan Daerah.
PAD terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah."
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun
anggaran berkenaan
Pendapatan Daerah terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. Pendapatan Transfer; dan
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas= a. Pendapatan Daerah b. Belanja Daerah dan c. Pembiayaan Daerah. Total APBD merujuk pada total Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan. Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Belanja Daerah terdiri atas: a) Belanja Operasi b) Belanja Modal c) Belanja Tidak Terduga d) Belanja Transfer
SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan. Terdapat SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. Anggaran yang dimaksud yaitu sisa anggaran tahun lalu yang ada dalam APBD tahun anggaran berkenaan. SILPA (Tahun ke n) = SiLPA (Tahun ke n+1) Sebagai contoh: SILPA yang tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dalam perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun n (2020) akan menjadi SiLPA di tahun n+1 (2021) berkenaan
PAD merupakan salah satu dari komponen Pendapatan Daerah yang terdiri dari pajak daerah; retribusi daerah; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. PAD merupakan komponen dari Pendapatan Daerah. PAD terdiri atas: a. pajak daerah b. retribusi daerah c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan Daerah terdiri atas: a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) b.Pendapatan Transfer dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Serapan APBD merupakan ukuran dari keberhasilan dari pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan
Realisasi Belanja Modal APBD Tahun 2022 yang mencakup Belanja Modal Tanah. Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Belanja Modal Jalan. Jaringan. dan Irigasi. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Modal Aset Lainnya
Realisasi belanja Pegawai Tahun 2022 yang mencakup Belanja Gaji dan Tunjangan ASN. Belanja Tambahan Penghasilan ASN. Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya. Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD. Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH. Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH. dan Belanja Pegawai BLUD.