perbedaan
pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara
pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/
buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena
adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja
dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
dalam satu perusahaan.
Jumlah perusahaan berskala besar di kabupaten Wonogiri
perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 10 Milyar termasuk tanah dan bangunan. Memiliki penjualan lebih dari Rp. 50 Milyar/tahun.
angkatan kerja yang sedang menganggur yang mencari pekerjaan maupun bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri dengan mendaftar kan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja
Perusahaan yang melakukan kegiatan penerapan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini, yang meliputi:
1) Melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dan setiap orang yang bekerja.
2) Menjamin agar sumber dari setiap produksi dapat digunakan dengan aman.
3) Meningkatkan kesejahteraan dan produktif nasional.
Penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran, tidak termasuk ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa, dan penerima pendapatan (pensiunan)
Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak. perselisihan kepentingan. perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
Jumlah perusahaan berskala besar di Kabupaten Wonogiri
Perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 10 Milyar termasuk tanah dan bangunan. Memiliki penjualan lebih dari Rp. 50 Milyar/tahun.
Angkatan kerja yang sedang menganggur yang mencari pekerjaan maupun bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri dengan mendaftar kan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja
Perusahaan yang melakukan kegiatan penerapan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini. yang meliputi: 1) Melindungi dan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dan setiap orang yang bekerja. 2) Menjamin agar sumber dari setiap produksi dapat digunakan dengan aman. 3) Meningkatkan kesejahteraan dan produktif nasional.
Penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja. atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. tidak termasuk ibu rumah tangga. pelajar. mahasiswa. dan penerima pendapatan (pensiunan)
Penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan berusaha sendiri. berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar. pekerja bebas. dan pekerja keluarga/tak dibayar.